Pembagaian air dan hukumnya
- Bagian Pertama
Pada dasarnya air adalah hukumnya suci ; yang dimaksud suci secara zatnya dan mensucikan untuk yang lainnya. Oleh sebab itu air terbagi beberapa macam :
1. Air hujan, air salju dan air dingin
Hukum air ini adalah suci dan mensucikan sebagaimana Firman Alloh
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ ( الانفال :11)
Artinya : dan dia yang menurukan air dari langit kepada kalian supaya kalian bersuci dengannya. ( al-anfal: 11 )
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا ( الفرقان : 48 )
Artinya : dan kami telah menurunkan air dari langit dalam keadaan suci (al-furqon : 48 )
2. Air laut
Hukum air ini adalah suci dan mensucikan. Sebagaimana hadits
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ عَنِ الْبَحْرِ فَقَالَ :« هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
( السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله )
Artinya :Sesungguhnya nabi SAW ditanya tentang laut. Nabi menjawab : suci airnya dan halal bangkainya
3. Air yang berubah dikarenakan lama atau benda alami yang merubahnya seperti daun dan lain-lain.
Para Ulama bersepakat bahwa air ini suci dan mensucikan. Karena ada dalil yang Mutlaq yang menunjukan bahwa air itu adalah suci dan mensucikan
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا ( المائدة : 6 )
Artinya : Maka jika tidak menemukan air (kaidah mutlaq dari taqyid ) maka bertayamumlah
- Bagian kedua : air yang telah digunakan oleh manusia.
Hukum air ini adalah suci seperti halnya air biasa. Sebagaimna telah diisyaratkan oleh hadits nabi SAW :
أَنَّ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ ( ابو داود )
Artinya : sesungguhnya nabi SAW membasuh (berwudhu) rambutnya dengan sisa air bekas membasuh tanggannya.
- Bagian ketiga : air yang tercampur oleh benda suci seperti sabun, sampo dan lain-lain
Hukum air ini ada dua keadaan
a. Hukumnya suci dan mensucikan jika air tersebut tidak berubah dari kemutlakan airnya
b. Hukumnya suci tapi tidak mensucikan jika air tersebut berubah dengan benda suci tersebut.
- Bagian keempat: air bercampur dengan suatu Nazis
Hukum air ini ada dua keadaan
a. Hukumnya tidak suci jika warna, bau dan rasanya berubah oleh Nazis tersebut
b. Hukumnya suci dan mensucikan jika air itu tidak berubah
Sebagaiman hadis nabi :
فَقَالَ :« الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ ». ( أحمد والشافعي )
Artinya : maka beliau berkata : air itu suci tidak ada yang menajiskanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar